Beranda | Artikel
Kaedah Fikih (23): Merujuk pada Urf
Rabu, 25 September 2019

Lanjut lagi tentang kaedah fikih. Ini pelajaran menarik sekali tentang adat atau kebiasaan yang masuk dalam bahasan kaedah fikih. Di mana beberapa hukum rujuknya adalah pada ‘urf.

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata,

وَالعُرْفُ مَعْمُوْلٌ بِهِ إِذَا وَرَدْ

حُكْمُ مِنَ الشَّرْعِ الشَّرِيْفِ لَمْ يُحَدْ

“‘Urf (kebiasaan setempat) itu boleh dipergunakan

jika terdapat hukum syariat yang tidak membatasi.”

 

Diterangkan oleh Syaikh As-Sa’di bahwa ‘urf itu boleh dipergunakan, maksudnya adalah tetap ketika ada dalil syar’i yang menjelaskan suatu hukum, maka tetap dalil dipakai. Jika tidak didapati dalil barulah beralih pada istilah ‘urf yang berlaku. Itulah seperti istilah makruf pada firman Allah,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan bergaullah dengan mereka secara patut.”(QS. An-Nisaa’: 19).

Kaedah ini diungkapkan oleh para ulama lainnya dengan istilah,

العَادَةُ مُحَكَّمَةٌ

“Adat itu bisa dijadikan sandaran hukum.”

Atau dengan kaedah,

المعْرُوْفُ عُرْفًا كَالمشْرُوْطِ شَرْطًا

Kesepakatan tidak tertulis di masyarakat itu statusnya bagaikan kesepakatan tertulis di antara pelaku transaksi.”

المعْرُوْفُ بَيْن َالتُّجَّارِ كَالمشْرُوْطِ بَيْنَهُمْ

Kesepakatan yang sudah makruf di tengah-tengah pelaku bisnis itu sama dengan kesepakatan yang tertulis yang dibuat pelaku transaksi.

 

Dalil ‘urf berlaku jika tidak ada dalil syari dan lughawi

Dalam kita memahami dalil hendaklah kita merujuk pada:

  1. Dalil syari dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
  2. Jika tidak ada, maka merujuk pada dalil lughawi (pengertian bahasa).
  3. Jika tidak ada, maka merujuk pada ‘urf.

Maka ayat tentang shalat dipahami dengan pengertian dalil syari dahulu bukan dibawa ke dalil lughawi, bukan dibawa ke dalam ‘urf.

Lihat Juga: Kenapa Tidak Kritis pada Dalil?

Dalil kaedah

Ayat yang menyebutkan tentang ‘urf adalah,

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.”(QS. Al-Baqarah: 233).

Juga ayat yang membicarakan tentang mut’ah yaitu pemberian pada wanita yang diceraikan seperti dalam ayat,

عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ

Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 236)

Juga tentang memakan harta anak yatim bagi yang miskin,

وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ

Dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut.” (QS. An-Nisaa’: 6)

Juga tentang nafkah suami pada istri harusnya dengan cara yang makruf sebagaimana hal ini disebutkan dalam hadits berikut.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Hindun binti ‘Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberi kepadaku nafkah yang mencukupi dan mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خُذِى مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِى بَنِيكِ

Ambillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang makruf.” (HR. Bukhari, no. 5364; Muslim, no. 1714)

Lihat Juga: Doa Malaikat untuk yang Mencari Nafkah dan Rajin Sedekah

Kapan ‘urf berlaku?

Pertama: ‘Urf itu berlaku secara umum. Sehingga ada kaedah di kalangan para ulama,

العِبْرَةُ لِلغَالِبِ الشَّائِعِ دُوْنَ النَّادِرِ

“Ibrah itu dilihat dari sesuatu yang berlaku umum, bukan yang jarang-jarang terjadi.”

Kedua: ‘Urf itu tidak menyelisihi syariat.Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri menyatakan bahwa misal ada rumah yang dibangun terbuka hingga wanita tidak tertutupi dalam rumah, ‘urf seperti ini menyelisihi syariat. Begitu pula beliau contohkan, misal ‘urf laki-laki di masyarakat berpakaian isbal (menjulur di bawah mata kaki), maka tidaklah dianggap ‘urf semacam ini.

Ketiga: ‘Urf yang dijadikan standar adalah ‘urf yang belakangan, bukan ‘urf yang baru-baru saja ada. Misalnya, misal seratus tahun yang lalu ada yang membeli dari orang lain sebesar 60 riyal, maka yang dijadikan standar adalah bukan riyal saat ini (yang bentuknya kertas), namun riyal yang dulu ada yang bentuknya perak.

Keempat: ‘Urf berlaku selama tidak ada kalimat sharih (tegas). Misalnya, seseorang meletakkan makanan di depan yang lain, secara ‘urf makanan tersebut bisa langsung dimakan. Karena diletakkannya makanan tadi sudah dianggap sebagai suatu izin. Namun jika ketika makanan tadi disajikan lalu disebut “janganlah makanan tersebut disantap”, berarti ‘urf tidak lagi berlaku.

 

Perbedaan ‘urf dan ‘adat

Adat itu terkait dengan individu, sedangkan ‘urf terkait dengan masyarakat.
Karenanya kita menyebut:

  • ‘adatul mar’ah fil haidh, artinya kebiasaan wanita ketika haidh karena terkait perorangan.
  • besarnya nafkah kembali pada ‘urf, yang dimaksud adalah ‘urf keumuman masyarakat.

 

Penerapan kaedah

  1. Mempergauli istri di sini berlaku sesuai urf yang ada.
  2. Apakah di rumah harus disediakan pembantu ataukah tidak, tergantung pada ‘urf.
  3. Begitu pula birrul walidain (berbakti pada orang tua) dan silaturahim, bagaimana cara melakukannya? Ini juga dikembalikan pada ‘urf.
  4. Ada juga istilah dalam akad muamalah yaitu sudah menggenggam (menerima) barang dan menjaga barang, ini juga kembalikan kepada ‘urf yang ada.
  5. Jika memerintahkan seseorang untuk membawa suatu barang, lalu awalnya tidak diberi upah. Maka upah yang berlaku adalah upah pada umumnya yang berlaku.
  6. Memanfaatkan barang orang lain, atau memanfaatkan barang orang lain karena sudah kenal itu biasa.

Tentang memanfaatkan barang orang lain, bisa diambil pelajaran dari ayat,

وَلَا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا مِنْ بُيُوتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ آبَائِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أُمَّهَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ إِخْوَانِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخَوَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَعْمَامِكُمْ أَوْ بُيُوتِ عَمَّاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخْوَالِكُمْ أَوْ بُيُوتِ خَالَاتِكُمْ أَوْ مَا مَلَكْتُمْ مَفَاتِحَهُ أَوْ صَدِيقِكُمْ ۚ

Dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, makan (bersama-sama mereka) dirumah kamu sendiri atau dirumah bapak-bapakmu, dirumah ibu-ibumu, dirumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudaramu yang perempuan, dirumah saudara bapakmu yang laki-laki, dirumah saudara bapakmu yang perempuan, dirumah saudara ibumu yang laki-laki, dirumah saudara ibumu yang perempuan, dirumah yang kamu miliki kuncinya atau di rumah kawan-kawanmu.” (QS. An-Nuur: 61)

Dalam Al-Fatawa Al-Kubra (3:471), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Jika satu sama lain sudah saling rida dalam menggunakan harta yang lain, maka seperti itu boleh. Sebagaimana perilaku salaf dahulu, sebagian mereka masuk ke rumah yang lain, lalu makan di situ tanpa kehadiran yang punya rumah, namun yang punya rumah sudah mengetahui dan rida dengan hal tersebut. Inilah yang dimaksudkan dalam ayat surah An-Nuur ‘aw shadiiqikum’, atau di rumah kawan-kawanmu.”

Bentuk meminta izin berarti ada dua macam:

Izin di sini boleh jadi: (1) Izin secara langsung, (2) Izin tidak langsung (izin dalalah) yaitu misalnya secara ‘urf (kebiasaan), hal seperti itu sudah dimaklumi tanpa ada izin lisan atau sudah diketahui ridanya si pemilik jika barangnya dimanfaatkan.

Adapun jika mengambil harta orang lain namun tidak diketahui menurut sangkaan kuat bahwa ia rida, dan juga tidak diketahui kebiasaannya, maka harus tetap dengan izin ketika barang orang lain digunakan. Inilah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan,

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ

Tidak halal harta seseorang kecuali dengan rida pemiliknya.” (HR. Ahmad, 5:72. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata bahwa hadits tersebut sahih dilihat dari jalur lain).

Lihat Juga:

 


 

Disusun @ Darush Sholihin, 25 Muharram 1441 H (Kamis, 25 September 2019)

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/21844-kaedah-fikih-23-merujuk-pada-urf.html